Penyimpangan pada masa
Orde Lama dalam hal konstitusi
Orde lama (Periode 5
Juli 1953 - 1966)
1. Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan
konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
2. Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga
kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan
Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
3. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden
seumur hidup.
4. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun
1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
5. Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan
DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
6. Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros
kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik
bebas aktif.
Penyimpangan
pada masa Orde baru Dalam hal konstitusi
Orde Baru (Periode 1966 - 1999)
Orde Baru (Periode 1966 - 1999)
1.
Perubahan
kekuasaan yang statis
2. Perekrutan politik yang tertutup
3. Pemilihan umum yang kurang demokratis
4. Kurangnya jaminan hak asasi manusia
5. Salah satu ciri dari negara yang menganut paham
demokrasi adalah adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam
pemerintahan Orde Baru, dirasakan penghormatan dan perlindungan HAM masih
kurang diperhatikan.
6. Presiden mengontrol perekrutan organisasi
politik
7. Pengisian jabatan ketua umum partai politik harus
mendapat persetujuan dari presiden. Seharusnya pemilihan ketua umum partai
diserahkan kepada kader partai bersangkutan.
8. Presiden memiliki sumber daya keuangan yang
sangat besar
Penyimpangan
pada masa Reformasi
Orde Reformasi (1999 - sekarang)
Orde Reformasi (1999 - sekarang)
1.
Belum
terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena pembuatan perudang-undangan
menunjukkan secara tergesa-gesa, sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan
dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto.
2. Kasus pembubaran Departemen Sosial dan
Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid, menciptakan
persoalan baru bagi rakyat banyak karena tidak dipikirkan penggantinya.
3. Ada perseteruan antara DPR dan Presiden
Abdurachman Wahid yang berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus
“Brunei Gate” dan “Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena
dianggap melanggar haluan negara.
4. Baik pada masa pemerintahan Abdurachman
Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua,
Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya.
5. Belum maksimalnya penyelesaian masalah
pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi,
pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang
domestik, kesehatan dan pendidikan serta kerukunan beragama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar